cah soax

Selasa, 17 Mei 2011

pengertian / makna sholawat Nabi


Makna Shalawat Nabi
Shalawat dan Sejahtera
"Shalawat kiranya berlimpah kepada al-Musthafa sang rasul yang terjaga dan mulia berlimpah pula kepada keluarga para sahabat dan pengikut yang setia."
Setelah hamdallah maka diikuti dengan mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, karena ini sunnah Nabi. Allah SWT berfirman :
"Wahai orang-orang yang beriman ucapkan shalawat dan salam penghormatan kepada Nabi"
Selain itu Nabi Muhammad SAW juga bersabda :
"Barangsiapa menulis shalawat, maka malaikat akan beristighfar untuknya, selama tulisan itu masih ada."
"Barangsiapa yang ingin berjumpa dan memperoleh ridla Allah, maka perbanyaklah membaca shalawat."
"Hendaklah kalian memperbanyak membaca shalawat karena akan menjadi cahaya dalam kubur, ketika melewati Shiratal Mustaqim, dan akan menjadi nur yang bercahaya di dalam surga."
"Dengan selalu membaca shalawat akan meredakan murka Allah serta mematahkan tipu daya setan."
Ibnu Jauzi dalam kitab al-Busthan menulis :
"Apabila ada orang dalam suatu majelis pertemuan tida membaca shalawat kepada Nabi SAW, maka ia akan keluar dari majelis itu dengan bau tak sedap. Sebaliknya jika orang yang keluar dari suatu majelis sambil membaca shalawat, maka baunya akan lebih harum daripada minyak wangi, sebab Rasulullah SAW adalah manusia yang paling harum diantara yang harum, yang paling suci diantara orang-orang suci. Jika Nabi SAW sedang menghadiri suatu majelis dan berbicara diantara mereka, maka majelis itu penuh dengan aroma Misik."
Besar sekali pahala dan kehebatan serta fadlilah shalawat kepada Nabi SAW. Hendaklah orang beriman selalu mengucapkan shalawat, karena Rasulullah SAW adalah perantara yang agung dari seluruh rahmat dan kenikmatan yang telah diterima manusia.
Fadlilah atau keutamaan membaca shalawat, diantaranya adalah untuk menerangi hati yang gelap, menghindari kepikunan, sebagai wasilah dengan Allah, memudahkan masuknya rizki.
Dalam sebuah hadits diterangkan :
"Pada suatu hari Jibril datang kepadaku, membawa berita gembira yang belum pernah disampaikan kepadaku. Ia menjelaskan bahwa barangsiapa diantara umatku mengucapkan shalawat satu kali, maka Allah akan menganugerahkan untuknya seratus kebaikan. Barangsiapa yang membaca shalawat seratus kali, maka Allah akan menganugerahkan untuknya seribu kebaikan, kemudian memasukkan mereka ke surga, dan mengharamkan mereka masuk neraka."
Akan sangat utama apabila orang yang membaca shalawat dalam keadaan suci. Didahului dengan berwudlu, menghadap kiblat dan dalam keadaan tafakur mensifati keagungan Nabi SAW. Mentartilkan bacaannya dan tidak tergesa-gesa.
Ungkapan al-Musthafa pada syair di atas bermakna "Orang yang terpilih" diantara semua makhluk, sehingga keutamaan Nabi Muhammad SAW melebihi malaikat di sisi Allah dan alam semesta.
Menurut Imam Syafi'i, Ahlul Bait Nabi SAW adalah keturunan Bani Hasyim dan Abdul Muthalib yang beriman. Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahlul Bait Nabi SAW adalah berasal dari turunan Fatimah az-Zahrah RA, satu-satunya puteri Rasulullah SAW yang hidup sampai meninggalnya Rasulullah SAW. Dialah yang menurunkan cucu-cucu Nabi SAW dan seterusnya.
Ada pengertian yang berbeda dari para ulama tentang Ahlul Bait Rasulullah SAW, seperti penjelasan berikut :
a. Mereka yang senantiasa meninggalkan hal-hal yang kotor, orang-orang yang senantiasa membersihkan dirinya menjadi manusia yang suci bersih, seperti terungkap dalam shalawat berikut :
b. Orang yang mendapat kebahagiaan dengan ketakwaannya dan mendapat ridla Allah SWT, seperti ditegaskan dalam shalawat berikut :
c. Umat Islam seluruhnya yang telah menerima Risalah Nabi SAW dan mengamalkannya (umat ijabah) seperti bacaan shalawat di bawah ini :
Dengan penjelasan di atas, sebagai ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Ali Muhammad (Ahlul Bait) adalah semua umat Muhammad SAW yang telah menerima Islam dan mengamalkan Sunnah Nabi Muhammad SAW dehgan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
Hukum Shalawat atas Nabi saw
Hukum membaca shalawat atas nabi menurut para ulama ada sepuluh pendapat, yaitu :
  1. Ibnu Jarir ath Thobari berpendapat bahwa shalawat adalah mustahabbat (sunnah) dan beliau menganggap bahwa hal ini adalah ijma para ulama.
  2.  Ibnu al Qishor dan ulama lainnya berpendapat sebaliknya bahwa ijma’ ulama mewajibkan secara umum tanpa pembatasan, akan tetapi minimal diperbolehkan adalah satu kali.
  3. Abu Bakar ar Rozi dari kalangan ulama madzhab Hanafi, ibnu Hazm dan yang lainnya berpendapat diwajibkan disetiap shalat atau yang lainnya sebagaimana kalimat tauhid. Al Qurthubi, seorang mufassir, berpendapat bahwa tidak ada perselisihan akan wajibnya sekali seumur hidup dan ia juga diwajibkan disetiap sunah muakkadah, pendapat ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Ibnu Athiyah.
  4. Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalawat diwajibkan saat duduk diakhir shalat antara bacaan tasyahud dan salam.
  5. Pendapat Syafi’i dan Ishaq bin Rohwaih adalah diwajibkannya pada saat tasyahud.
  6. Abu Ja’far al Baqir berpendapat bahwa shalawat diwajibkan didalam sholat tanpa ada pengkhususan.
  7. Abu Bakar bin Bukair dari kalangan madhzab Maliki berpendapat wajib memperbanyaknya tanpa ada pembatasan dengan jumlah tertentu.
  8. At Thohawi dan para ulama dari madzhab Hanafi, al Halimi dan sekelompok ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa shalawat itu diwajibkan ketika disebutkan nama Nabi saw. Ibnul Arobi dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa ini adalah suatu kehati-hatian, demikian pula dikatakan az Zamakhsyari.
  9. Az Zamakhsyari berpendapat bahwa shalawat diwajibkan sekali disetiap majlis walaupun penyebutannya terjadi berulang-ulang.
  10. Beliau juga berpendapat bahwa shalawat wajib disetiap doa.(Fathul Bari juz XI hal 170 – 171)
Jadi tidak ada perselisihan dikalangan para ulama akan disyariatkannya membaca shalawat atas Nabi saw, firman Allah swt,”Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab : 56)
Shalawat dari Allah adalah rahmat, sedang dari para malaikat adalah istighfar dan dari orang-orang beriman adalah doa. Jadi kaum mukminin diminta untuk mendoakan Nabi saw agar senantiasa bertambah keagungan dan kemuliannya saw.
Banyak pahala yang Allah sediakan bagi orang-orang yang senantiasa bershalawat atas Nabi saw sebagaimana sabdanya saw,”Siapa yang bershalawat atasku satu kali shalawat maka Allah akan bershalawat atasnya sepuluh kali.” (HR. Muslim). “Manusia yang paling utama pada hari kiamat adalah oang yang paling banyak bershalawat.” (HR. Tirmidzi). “Orang yang bakhil adalah orang yang disebutkan namaku dihadapannya namun dia tidak bershalawat atasku.” (HR. Tirmidzi, dia mengatakan,’Hasan Shohih’)
Shalawat Badar
Shalawat Badar yang sangat masyhur dikalangan kaum muslimin di Indonesia bahkan hingga negeri-negeri tetangga berisi tentang tawassul dengan nama Allah swt, Nabi dan para mujahidin ahli badar.
Untuk mengingatkan kita tentang shalawat ini, berikut penggalan beberapa baitnya :
Sholatullaoh Salaamulloh ‘ala Thoha Rosulillah
Sholatullaoh Salaamulloh ‘ala Yaasiin Habiibillah
Tawassalnaa bi bismillah wabil Haadi Rosulillah
Wa kulli mujahidin lillah bi ahlil badri yaa Allah.
Artinya :
Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Thaha utusan Allah
Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin utusan Allah
Kami berwasilah dengan berkah ‘bismillah’. Dan dengan Nabi yang memberikan petunjuk lagi utusan Allah
Dan juga seluruh mujahidin di jalan Allah dan juga dengan para sehabat ahli badar yaa Allah.
Tawassul adalah mengambil sesuatu untuk dijadikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah swt.
Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 35)
Didalam Shalawat Badar paling tidak mencakup tiga macam tawassul :
  1. Tawassul dengan Nama dan Sifat Allah.
    Para ulama bersepakat boleh bertawassul dengan Nama dan Sifat Allah swt sebagaimana sebuah doa saat meruqyah orang sakit,”Ya Robb kami yang ada di langit, sungguh suci nama-Mu, urusan-Mu di langit dan bumi. Sebagaimana rahmat-Mu di langit jadikanlah rahmat di bumi. Ampunilah kami atas penyakit dan kesalahan kami. Engkau Robb orang-orang yang baik. Turunkanlah satu rahmat dari rahmat-rahmat-Mu. Kesembuhan dari kesembuhan-Mu dari penyakit ini, maka orang itu pun sembuh.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya).
    Didalam hadits ini terdapat tawassul kepada Allah azza wa jalla dengan memuji-Nya melalui Rububiyah dan Ilahiyah-Nya serta pensucian nama dan keagungan-Nya diatas makhluk-Nya juga perkara-Nya baik yang syar’i maupun qodari. (Syarhul Aqidah al Wasithiyah juz I hal 226, Maktabah Syamilah)
  2. Tawassul dengan Nabi saw dan orang-orang sholeh termasuk para mujahidin ahli Badar.
    Syrikh DR. Yusuf al Qaradhawi tentang permasalahan tawassul mengatakan bahwa permasalahan tawassul dengan Rasul saw, para nabi malaikat dan orang-orang sholeh dari hamba-hamba Allah adalah perkara-perkara yang diperselisihkan para ulama. Perselisihan terjadi dalam teknis berdoa dan hal ini tidaklah masuk didalam permasalahan aqidah.
Dan barangsiapa yang membaca buku-buku dari berbagai madzhab baik Hanafi, Maliki, Syafi’i bahkan Hambali maka ia akan mendapatkan dengan jelas bahwa banyak dari ulama yang membolehkan tawassul dengan Rasul saw, orang-orang shaleh dari hamba-hamba Allah. Diantara mereka ada yang memakruhkan dan ada juga yang melarangnya.
Dan setiap kelompok dari mereka memiliki berbagai dalil atau syubuhatnya—minimal—dalam mendukung pendapat mereka. Dan orang-orang yang tidak sependapat kemudian melakukan penentangan terhadap mereka sebagaimana umumnya terjadi di berbagai permasalahan khilafiyah.

Terdapat satu dalil yang kuat bagi mereka yang mengatakan tawassul, yaitu hadits Utsman bin Hunaif yang telah dishohihkan oleh Syeikh al Albani, hadits ini mengingkari tawassul.
Bunyi hadits tersebut adalah diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang shohih dari Utsman bin Hunaif bahwasanya telah datang seorang laki-laki buta kepada Nabi saw dan berkata,”Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku.’ Beliau saw bersabda,’Jika engkau mau, maka aku akan berdoa untukmu dan jika engkau mau aku akhirkan doa itu maka itu baik untukmu—didalam sebuah riwayat disebutkan : dan jika kamu bersabar maka itu baik untukmu—orang itu berkata, ’Berdoalah kepada-Nya. Rasul pun menyuruhnya berwudhu maka dia pun memperbaiki wudhunya, melaksanakan sholat dua raka’at dan berdoa dengan doa ini,’Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, aku menghadapkan kepada-Mu dengan (perantara) Nabi-Mu Muhammad Nabi yang penyanyang, Wahai Muhammad sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku dengan (perantara) engkau kepada Tuhan-ku terhadap kebutuhanku maka penuhilah kebutuhanku, Ya Allah terimalah syafa’atnya untukku. Dia berkata,’orang itu pun melakukannya.’ Kemudian dia pun sembuh.”
Dikarenakan tema tawassul ini adalah permasalahan fiqih bukan aqidah maka aku (Yusuf al Qaradhawi) akan berbicara tentangnya dari buku-buku fiqih dari berbagai madzhab fiqih terhadap perbedaan hukum-hukumnya lalu masuk ke lingkup eksiklopedi fiqih dikarenakan hal ini juga masuk didalam peramasalahan-permasalahan furu’ amaliyah yang merupakan lingkup riset fiqih.
Banyak pula orang-orang yang tidak terikat dengan madzhabnya dengan mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan, diantara mereka Imam asy Syaukani—seorang ulama salaf—didalam kitabnya “Tuhfatudz Zakirin” syarh “al Hishnul Hashin” . Ada juga selainnya dari kalangan para ulama terdahulu dan belakangan, diantaranya ada yang membolehkan tawassul dengan Nabi saja dan tidak memperbolehkan tawassul dengan selainnya dari para Nabi, orang-orang shaleh sebagaimana pendapat Imam Izzuddin bin Abdussalam.
Aku sendiri (Yusuf al Qaradhawi) cenderung kepada pendapat yang mendukung tidak diperbolehkannya tawassul dengan diri Nabi saw dan orang-orang shaleh. Aku membangun pendapatku diatas pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hal ini didalam beberapa perkara berikut :
  1. Bahwa dalil-dalil yang melarang—yaitu melarang tawassul dengan diri Nabi dan diri orang-orang shaleh—lebih kuat dalam timbangan ilmiyah. Khususnya bahwa pintu Allah swt terbuka bagi setiap makhluk-Nya, tidak ada penghalang dan penjaganya sebagaimana pintu para raja dan penguasa bahkan Allah membukakan pintu-pintu rahmat-Nya bagi orang-orang yang berbuat maksiat dan menisbahkan mereka kepada dzat-Nya, firman-Nya swt,”Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar : 53)
  2. Bahwasanya pembolehan tawassul membuka jalan untuk berdoa kepada selain Allah swt dan meminta pertolongan kepadanya. Banyak orang telah mencampur-adukan antara dua perkara itu, maka menutup jalan bagi orang-orang awam lebih diutamakan.
  3. Bahwasanya manhaj yang aku ambil dan pakai didalam pengajaran, da’wah dan fatwa yaitu apabila kita bisa menyembah Allah swt dengan perkara yang disepakati atasnya maka tidak ada celah untuk kita masuk kedalam perkara-perkara yang diperselisihkan. Berdasarkan hal ini maka aku tidak mendahulukan beribadah dengan shalat tasbih dikarenakan adanya shalat-shalat lainnya yang disepakati atasnya yang mutawatir dari Rasulullah saw tentang beribadah dengannya.
Akan tetapi aku tidak mengatakan berdosa kepada orang yang mengerjakannya dan orang yang berijtihad dengan membolehkan tawassul atau membolehkan beribadah dengan shalat tasbih dan yang sejenisnya. Aku tidak mengingkari hal itu kecuali dari aspek arahan kepada yang paling kuat dan utama karena tidak ada pengingkaran didalam permasalahan-permasalahan khilafiyah sebagaimana telah diketahui. Dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, walaupun beliau mengingkari tawassul dengan diri namun dia tidak keras dalam pengingkarannya hingga sampai mengkafirkan atau menyatakannya berdosa sebagaimana dilakukan sebagian orang yang menganggap mereka berafiliasi dengan madzhabnya. Beliau mengatakan didalam “Fatawanya” setelah menyebutkan perbedaan tentang masalah ini : “tidak seorang pun yang mengatakan,’Sesungguhnya siapa yang mengatakan dengan pendapat pertama telah kufu. Tidak ada dasar untuk mengkafirkannya.
Sesungguhnya permasalahan ini masih misteri, tidak ada dalil-dalil yang jelas dan nyata. Sesungguhnya kekufuran terjadi karena mengingkari perkara-perkara yang diketahui prinsip didalam agama atau hukum-hukum yang mutawatir dan disepakati atau yang seperti itu…
Bahkan orang yang mengkafirkan seperti dalam permasalahan ini berhak mendapatkan sangsi dan peringatan keras sepertihalnya orang-orang yang mendustakan agama, terlebih lagi Nabi saw mengatakan,”Apabila seseorang mengatakan kepada saudaranya,’Wahai kafir maka (kekufuran itu) kembali kepada salah seorang dari keduanya.” (Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam 1/106) dan hadits riwayat Muttafaq Alaih dari Ibnu Umar ra.
Banyak orang yang mengatakan,”Sesungguhnya hadits diatas adalah dalil dibolehkannya tawassul didalam berdoa dengan kehormatan Nabi saw atau selainnya dari orang-orang shaleh karena didalam hadits itu Nabi saw mengajarkan orang buta itu untuk bertawassul dengannya didalam doanya yang kemudian dilakukan oleh orang buta itu sehingga kembalilah penglihatannya.
Adapun Syeikh al Albani mengatakan,”Adapun kami melihat bahwa hadits ini bukanlah dalil untuk mereka terhadap tawassul yang diperselisihkan didalamnya, yaitu tawassul dengan diri, akan tetapi tawassul orang buta ini hanya didalam doanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar