1.Riba
Riba yang berasal dari bahasa arab ziyadah/tambahan, yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman
Ibnu qoyyin , sebagai mana yang telah di kutip oleh Abdurahman isa menerangkan bahwa riba ada 2 macam yaitu :
a/ riba yang jelas,yang diharamkan karena adanya keadaan sendiri atau bisa disebut dengan riba nasiah
( riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang)
b/Riba yang samar / riba fadhl yang di haramkan karena sebab lain ,
yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis
DAMPAK DARI PRAKTEK RIBA
1.menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh sikaya terhadap si miskin
2. uang modal besar yang di kuasai oleh the haves tidak di salurkan kedalam usaha
prodoktif, misalnya pertanian,perkebunan,industri dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan
pekerjaan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,tetapi modal besar iru malah di saluran dalam
pengkeriditan berbunga yang belum produktif.............
3. bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada giliranya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga,,jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunga nya.....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar